"Panja dalam melaksanakan tugasnya telah berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomro 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK," ujar Sri Untari, Ketua Panja Pembahas LHP BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, Senin (29/6/2015).
Pada intinya, kata Untari, ada 2 temuan BPK atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun anggaran 2014 yakni, terkait Sistem Pengendalian Intern. Serta Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Panja berharap, agar Pemprov Jatim menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.
"Temuan yang ada di SKPD-SKPD, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Dan bagi yang belum melakukan perbaikan, setelah batas 60 hari, agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Untari usai paripurna Panja LHP BPK-RI di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.
Ketua Panja dari politisi PDIP ini menambahkan, Pemprov Jatim agar mengoptimalkan seoptimal mungkin sistem pengawasan internal di setiap SKPD-SKPD. Sehingga sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal, semua penggunaan anggaran yang menjadi tanggungjawab kuasa pengguna anggaran (KPA) benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada (standar akuntasi pemerintahan/SAP).
"Dan temuan yang berindikasi merugikan keuangan daerah, agar disetor tunai ke kas daerah," tandasnya. (bdh/bdh)










































