Keduanya berinisial E dan B, warga Surabaya. "Keduanya berperan menjual langsung ke konsumen dengan mengatakan daging celeng diakui sebagai daging sapi," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebekti pada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (28/6/2015).
Kedua tersangka dijerat dua pasal yakni UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP. Sedangkan MS, sebagai pemilik rumah yang sekaligus pemilik usaha ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau MS sebagai distributor masih kita dalami. Sampai saat ini tidak ada larangan menjual daging celeng," ujarnya.
Penetapan kedua tersangka, kata Manang, juga berdasarkan pengakuan MS yang mengaku hanya mendatangkan daging celeng atas order dari kedua tersangka.
"MS dalam pemeriksaan juga mengaku jika menjual daging celeng hanya pada kedua tersangka dan pada keduanya pula MS mengaku jika yang dijualnya adalah daging celeng," tegas Manang.
Polisi telah menggerebek rumah di Jalan Penjernihan 38 Wonokromo, Surabaya. Di rumah yang dijadikan gudang itu ditemukan daging celeng. Dari pengakuan pemilik, daging celeng itu didatangkan dari Bekasi. (ze/ugik)











































