Warga Jalan Danau Ranau, Kota Malang tersebut ditahan di Polres Pasuruan untu memudahkan penyidikan.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kanit Lantas Polres Pasuruan Ipda Misman, Sabtu (26/6/2015).
Sebelumnya polisi juga sudah melakukan olah TKP di Jalan Raya Cuban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," terang Misman.
Tersangka terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cuban Blimbing, Wonorejo, pukul 01.30, Jumat (26/6/2015) menewaskan seorang siswa kelas 3 SMP bernama Wahyu Ponco (15), warga Desa Pakijangan. Insiden tersebut juga menyebabkan 5 orang luka parah dan beberapa lainnya luka ringan. (ugik/ugik)











































