"Hari ini akan kita tetapkan tersangka," kata kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete pada detikcom, Sabtu (27/6/2015).
Namun Takdir masih merahasiakan siapa saja yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka dari 7 orang yang diamankan. "Tentunya yang menjual dan menyatakan kalau daging ini daging sapi, padahal bukan," ungkapnya.
Takdir hanya memperkirakan jumlah awal tersangka dalam kaitan kasus peredaran daging celeng. Menurutnya, tahap awal pihaknya akan menetapkan antara 1-2 orang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Jumat (26/5) sebuah rumah di Jalan Penjernihan 38 Wonokromo, Surabaya, digerebek polisi. Rumah yang dijadikan gudang itu ditemukan daging celeng.
Dari pengakuan pemilik, daging didatangkan dari Bekasi. 7 orang diamankan Mereka adalah MS (pemilik barang) dan enam karyawannya yakni T, D, R, A, E, J. Dari informasi yang dihimpun, MS adalah Arifin, warga Menganti, yang mempunyai usaha ilegal tersebut.
Pemasaran daging itu dikelola oleh Eko (E) dan lima pegawai lainnya. Selain dijual di rumah tersebut, Eko dan pegawai lain juga membuka lapak daging di salah satu pasar tradisional Surabaya Selatan. (ze/ugik)











































