"Sesuai mekanisme sebetulnya ada pelanggaran. Saya sebetulnya bisa mengajukan lagi praperadilan terhadap klien saya. Tapi, kita taat hukum dan saling menghormati," kata Siti Utami kepada detikcom, Rabu (24/6/2015).
Siti Utami menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan dilakukan. Namun, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Baik kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah kami siapkan. Yang jelas, klien saya taat hukum dan akan selalu kooperatif," tandas Siti Utami.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak jaksa, untuk rencana penyerahan Sunardi yang menjadi tersangka korupsi dana Banpol tahun 2012. Sehingga belum bisa menentukan, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.
"Yang jelas kami punya waktu 1 x 24 jam, sebelum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Kami masih berkoordinasi dengan jaksa," tegas Hadi Utomo.
Sebelumnya, aparat kepolisian Situbondo melakukan penangkapan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat, Sunardi, Rabu (24/6/2015). Upaya penangkapan dilakukan, karena Sunardi yang menjadi tersangka korupsi dana banpol tahun 2012 dianggap berusaha menghindar dari upaya bawa paksa yang akan dilakukan polisi.
Sunardi yang masih anggota DPRD Situbondo itu ditangkap di tepi jalan raya Basuki Rahmat Situbondo, saat akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. Sunardi bersama istri dan sopirnya menumpang mobil Grand Livina N 1314 NO. Mobil warna silver ini digerebek saat berhenti di areal pertokoan, di sebelah timur kantor Kejaksaan. Mobil dan semua penumpang itu langsung digiring ke Mapolres Situbondo. (fat/fat)











































