Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Migas Dikabulkan PN Pasuruan

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Migas Dikabulkan PN Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 15:40 WIB
Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Migas Dikabulkan PN Pasuruan
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Bila gugatan praperadilan tersangka korupsi dana parpol tahun 2012 sebesar Rp 70 juta tidak dikabulkan, lain halnya di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Mereka mengabulkan gugatan praperadilan Kasian Slamet, tersangka kasus korupsi di perusahaan gas daerah, PT Pasuruan Migas, Rabu (24/6/2015)

Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan pihak termohon Kejari Pasuruan. Puluhan pendukung pemohon juga memenuhi ruang sidang sehingga polisi harus menurunkan belasan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Mooris M Sihombing menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana penetapan tersangka pada diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga memerintahkan pihak termohon mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap pemohon. "Kalau ada pihak yang tak sependapat dengan putusan yang sudah dibacakan silahkan menempuh jalur hukum lain yang dimungkinkan oleh undang-undang," kata Mooris Sihombing.

Kasian Slamet ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 bulan silam. Selama itu, nasibnya merasa digantung sehingga ia memilih mengajukan gugatan praperadilan.

"Ini kemenangan warga Kabupaten Pasuruan karena penetapan tersangka ini membuat PT PAMI yang merupakan perusahaan daerah tidak bekerja. Penetapan tersangka ini juga membuat perusahaan mengalami kerugian kerugian sekitar 18,9 miliar sejak 2013," kata kuasa hukum pemohon, Suryono.

Menurut dia, sejak awal penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Kalau saya melihat ada kepentingan para elit kekuasaan di Pemkab Pasuruan dalam penetapan tersangka klien saya," pungkas dia.

Perwakilan termohon, Deddy, tidak memberikan keterangan usai sidang. "Silahkan ke pimpinan saja," singkatnya sembari berlalu.

Selain Kasian Slamet, kasus ini juga menyeret Komisaris PT PAMI, Muhaimin. Kasus Muhaimin sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (fat/fat)
Berita Terkait