Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo Akhirnya Diamankan

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo Akhirnya Diamankan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 13:38 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo Akhirnya Diamankan
Situbondo - Polres Situbondo menangkap Ketua DPC Partai Demokrat, Sunardi, Rabu (24/6/2015). Upaya penangkapan dilakukan, karena tersangka korupsi dana Banpol tahun 2012  berusaha menghindar dari upaya bawa paksa yang akan dilakukan polisi.

Pria yang masih jadi anggota DPRD Situbondo itu ditangkap di tepi Jalan Raya Basuki Rahmat, saat akan mendatangi kantor kejari setempat. Sunardi bersama istri dan sopirnya menumpang mobil Grand Livina N 1314 NO warna silver. Mobil itu digerebek saat berhenti di areal pertokoan, sebelah timur kantor Kejaksaan. Mobil dan semua penumpang itu langsung digiring ke Mapolres Situbondo.

"Betul, tersangka Sunardi sudah diamankan. Yang bersangkutan baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto.

Informasi yang dihimpun detikcom, sejak mangkir dari panggilan keduanya Selasa (23/6) , polisi langsung berancang-ancang membawa paksa Sunardi. Namun Sunardi tiba-tiba menghilang dari rumahnya, di Kecamatan Banyuglugur. Malam harinya, Sunardi yang anggota DPRD Situbondo konon mengirim surat keterangan sakit dari dokter dan meminta waktu istirahat selama 3 hari.

"Saya bukan mangkir, karena kemarin saya sudah mau datang ke Polres. Tapi pengacara saya koordinasi dengan kasat, katanya saya disuruh datang jam 09.00 WIB hari ini. Tapi sejak semalam saya sakit diare," tandas Sunardi kepada detikcom.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Polres Situbondo, Sunardi langsung digiring masuk ke ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Situbondo.

"Tersangka masih di ruang penyidik. Kemungkinan nanti tersangka kita tahan, sebelum diserahkan ke Kejaksaan," tukas Riyanto.

Upaya hukum Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Sunardi, untuk mementahkan penetapan status tersangka dirinya dalam kasus korupsi dana Banpol tahun 2012, akhirnya kandas. Hakim tunggal, I Gusti Made Juliartawan, menolak semua gugatan yang diajukan Sunardi,yang anggota DPRD Situbondo itu melalui putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Hakim memutuskan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian (termohon) terhadap Sunardi selaku pemohon, sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum. Sebab dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.

Sunardi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ketika berkas P21 kasus dugaan korupsi bantuan politik akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sunardi menggugat polisi agar menggugurkan penetapan status tersangka, meminta maaf ke publik, dan kasusnya di SP3. Sunardi sendiri ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengkorupsi uang negara bantuan parpol tahun 2012 hingga merugikan negara sekitar Rp 70 juta. (fat/fat)
Berita Terkait