H-5 Hingga H+3 Lebaran, Angkutan Truk Dilarang Beroperasi di Jatim

H-5 Hingga H+3 Lebaran, Angkutan Truk Dilarang Beroperasi di Jatim

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 08:47 WIB
Surabaya - Angkutan truk dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 lebaran 2015. Larangan tersebut untuk memberikan luang bagi masyarakat yang mudik maupun balik lebaran.

"Kementerian Perhubungan dalam menjaga kelancaran lalu lintas pad saat dekat dan pasca lebaran, angkutan truk dilarang beroperasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur Wahid Wahyudi di sela acara Focus group discussion, pertemuan rutin stakeholder transportasi tentang kesiapan pemerintah menghadapi mudik lebaran 2015 di Hotel Inna Simpang Surabaya, Selasa (23/6/2015).

Wahid menerangkan, surat larangan operasi pada angkutan truk dari Kementerian Perhubungan, beberapa kali direvisi. Revisi terkahir surat tentang larangan operasi bagi angkutan truk, dilakukan kemarin sore.

"Ini yang terakhir, semoga tidak dirubah lagi," tuturnya.

Angkutan truk yang dilarang selama H-5 hingga H+3 lebaran seperti truk muat bahan bangunan, truk tempelan, kontainer, dan truk sumbu lebih dari 2.

Sedangkan truk yang boleh melintas dan tidak terkena larangan yakni truk mengangkut BBM, BBG, ternak, sembako maupun susu murni.

"Termasuk angkutan barang ekspor-impor boleh, tetapi harus persetujuan DLLAJ Jawa Timur melalui UPT di daerah-daerah. Jadi ini semua semata-mata untuk memberi kelancaran lalu lintas pada saat dekat dan pasca lebaran," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait