Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Bawa Paksa Ketua DPC Partai Demokrat

Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Bawa Paksa Ketua DPC Partai Demokrat

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 23 Jun 2015 15:28 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Polisi Bawa Paksa Ketua DPC Partai Demokrat
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Setelah praperadilannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Sunardi terancam dibawa paksa aparat kepolisian. Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo itu akan segera diserahkan ke kejari setelah berkasnya sebagai tersangka korupsi dana Banpol tahun 2012 dinyatakan sempurna alias P-21.

Penjemputan paksa akan dilakukan, karena Sunardi dua kali mangkir dari panggilan polisi. Panggilan dilayangkan polisi melalui Sekretariar DPRD Situbondo. Mengingat status Sunardi yang masih menjabat sebagai anggota dewan aktif.

"Panggilan kedua hari ini, pukul 13.00 WIB. Tapi yang bersangkutan tidak hadir lagi tanpa alasan yang jelas," kata Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo dalam jumpa persnya, Selasa (23/6/2015).

Sesuai ketentuan hukum, papar Hadi, maka pihaknya berkewajiban melakukan langkah-langkah tegas. Termasuk membawa paksa Sunardi, untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

"Pokoknya, secepatnya kami akan membawa paksa tersangka," tandas Kapolres Hadi.

Upaya hukum Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo, Sunardi, untuk mementahkan penetapan status tersangka dirinya dalam kasus korupsi dana Banpol tahun 2012, akhirnya kandas. Hakim tunggal, I Gusti Made Juliartawan, menolak semua gugatan yang diajukan Sunardi, yang anggota DPRD Situbondo itu melalui putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, siang tadi.

Hakim memutuskan penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian (termohon) terhadap Sunardi selaku pemohon, sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum. Sebab dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.

Sunardi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ketika berkas P21 kasus dugaan korupsi bantuan politik akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sunardi menggugat polisi agar menggugurkan penetapan status tersangka, meminta maaf ke publik, dan kasusnya di SP3. Sunardi sendiri ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengkorupsi uang negara bantuan parpol tahun 2012 hingga merugikan negara sekitar Rp 70 juta. (fat/fat)
Berita Terkait