Sebelumnya Kapolres Tuban menyatakan, keluarga korban VA telah melakukan semacam pengancaman dan pemerasan terhadap polisi. Berdasarkan SMS yang diterima Kapolsek Widang, orang tua korban, VA, meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang damai.
"Semacam ada pengancaman dan pemerasan terhadap polisi," kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (21/6/2015) kemarin.
Namun kenyataan yang sebenarnya, keluarga korban tidak melakukan pemerasan. Ayah korban, Kusno, memang benar mengirim SMS ke nomor handphone Kapolsek Widang, AKP Nurkozin, yang intinya menyebut nominal uang sebesar Rp 50 juta.
Padahal kenyataanya, SMS itu dikirim untuk membalas pertanyaan Kapolsek Widang, yang mengajak damai. Pihak kepolisian mengajak damai keluarga korban agar kasusnya tidak diperuncing, dengan menawarkan sejumlah uang.
"Itu sebenarnya tawaran dari pihak kepolisian. Kalau kasus ini mau damai, bapak minta berapa?" ungkap perwakilan Kontras Surabaya, Fathul Khoir menirukan SMS awal Kapolsek Widang yang diterima ayah korban.
Pernyataan Kapolres Tuban yang menyatakan bahwa SMS tersebut merupakan bentuk upaya pemerasan dinilai memojokan keluarga korban.
"Statemen keluarga meminta uang itu memojokkan. Padahal realitanya itu berawal dari tawaran dari pihak kepolisian untuk damai," ungkapnya.
Sebagai aparat penegak hukum, tindakan polisi menawarkan sejumlah uang kepada keluarga korban dinilai tidak pantas. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak pantas dilakukan kepolisian.
"Tindakan kepolisian sudah melagar hukum, karena telah mencoba melakukan upaya suap kepada korban. Kami berharap polda lebih serius dalam penanganan kasus ini," harap Fathul Khoir. (bdh/bdh)











































