Untuk wilayah Tanggulangin, pelaku yang indekos di Desa Sidokepung ini sudah menipu 4 orang, dengan kerugian sebanyak Rp 68 juta. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat di kos.
"Dari laporan masyarakat diketahui ada pelaku janji memasukkan kerja dengan imbalan uang," kata Kapolsek Tanggulangin Sidoarjo AKP Sirdi katanya kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (19/6/2015).
Selama beraksi, jelas dia, pelaku memakai seragam lengkap dengan membawa tempat senjata dilengkapi 5 butir peluru aktif. Setelah mendapat uang dari korban, pelaku rupanya tidak menunjukkan batang hidungnya. Karena gerah, akhirnya korban melapor ke polisi.
"Pelaku berdalih uang yang didapat untuk membayar utang," tambahnya.
Kini, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa topi, baret dengan logo korps brimob, sabuk hoster dan pakaian dinas.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara," tambahnya. (fat/fat)