Mereka adalah Irsyad Maulana Rukhyat, tewas ditembus timah panas petugas karena melawan saat akan ditangkap, kedua adalah Evi Dianitami, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Hendro, Novembra alias Vhe alias Ipda Bagus, Dicky Putra Widianto, Candra Tri Widagdo alias Menyun.
Dari tangan para tersangka polisi menyita dua pucuk senjata Air Gun jenis revolver bersama belasan amunisi kaliber 38mm, satu tanda lencana BNN Kota Batu atas nama Yuda Prawira Utama, satu Id card BNN atas nama Novembra, dua unit Handytalky (HT), satu holster senjata, amplop BNI, satu buah borgol, dua unit mobil yang digunakan beraksi.
Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengatakan, kasus ini terbongkar atas laporan masyarakat, yang mengungkapkan ketidakpulangan anggota keluarga tanpa kabar jelas.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan, korban atas nama Hariadi dan Safiudin. Mereka Gondanglegi dan Bantur," ungkap Aris saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (18/6/2015), siang.
Aris melanjutkan, dari penyelidikan petugas menemukan titik lokasi yang diduga sebagai tempat penyekapan di dua tempat, yaitu wilayah Dau serta villa Songgoriti, Kota Batu.
"Setelah itu, kita lakukan pendalaman dan menggerebek kedua tempat tersebut. Satu pelaku terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan. Dari tangan para pelaku kami amankan senjata api bersama amunisi kaliber 38," sambung Aris.
Dijelaskan, dalam aksinya komplotan ini menyaru sebagai anggota BNN dan mendatangi rumah korban dengan dalih mengedarkan narkotika.
Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat, untuk disekap dan dimintai uang tebusan.
"Pelaku meminta tebusan Rp 100 juta untuk kasus ini. Dalam pengakuannya, sudah melakukan keempat kalinya," jelas Aris.
Karena perbuatannya para pelaku dijerat pasal 333 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dari pemeriksaan terungkap, jika Novembra adalah otak dari aksi kejahatan ini dibantu Endro Setiyono temannya. Para pelaku lain yang terlibat tidak lain masih berstatus kerabat dan teman dekat Novembra.
Saat ditanya, Novembra berdalih tengah terbelit hutang investasi, dana yang terkumpul diakui dibawa kabur rekannya. "Karena bingung, kami bersama-sama merancang untuk penyekapan dan pemerasan ini," katanya disela gelar perkara.
Dia menambahkan, menyekap kedua korban selama enam hari di sebuah villa kawasan Songgoriti, Kota Batu.
Selama itupula, dia bersama komplotannya meminta uang tebusan senilai Rp 100 juta. "Tapi kami diberi Rp 22 juta, dan kami bagi rata," tambah pria asal Kota Batu ini.
Novembra tidak membantah sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama dan dia mengaku melakukan atas persetujuan komplotannya. (fat/fat)











































