Pasca Gadai Motor Dibongkar Polisi, Warga Datangi Polres Malang

Pasca Gadai Motor Dibongkar Polisi, Warga Datangi Polres Malang

Muhammad Aminuddin - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 13:03 WIB
Pasca Gadai Motor Dibongkar Polisi, Warga Datangi Polres Malang
Malang - Pasca rumah gadai motor dibongkar Polres Malang, beberapa hari ini banyak warga berbondong-bondong berdatangan. Kehadiran mereka untuk mengecek apakah kendaraan roda dua yang dimiliki ikut tersita petugas.

Rumah gadai motor diduga bodong dan hasil kejahatan di wilayah Wajak, Kabupaten Malang. Ratusan motor disita petugas dan kini diparkir di halaman Mapolres Malang.

Untuk memudahkan warga mencari identitas motornya. Petugas memasang daftar kendaraan motor yang disita berukuran besar. Warga pun bisa melihat dengan jelas, seperti pemandangan yang terlihat hari ini.

Hambali (45), warga asal Blitar ini jauh-jauh datang hanya untuk melihat apakah motornya ikut terselamatkan. Dia mengaku, beberapa waktu lalu motor miliknya hilang dicuri.

"Ada informasi dari kepolisian, Polres Malang menyita banyak motor diduga hasil kejahatan. Makanya kami cek kesini," kata Hambali kepada detikcom di sela melihat daftar identitas kendaraan di halaman Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (17/6/2015).

Sama juga dilakukan Titin (21), mahasiswa asal Kota Malang ini juga datang, untuk melihat apakah motornya yang hilang bulan lalu ikut disita.

"Saya dikasih tahu polisi, agar melihat kesini (Mapolres,red)," katanya seraya sibuk menyimak data kendaraan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, mengatakan, sudah memberikan informasi kepada seluruh jajaran, baik di wilayah hukum Polres Malang maupun daerah lain. Informasi lengkap diberikan termasuk data ranmor yang berhasil disita.

"Sudah kami informasikan, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan kendaraan agar bisa kesini," ungkapnya terpisah.

Menurut Wahyu, masyarakat bisa berbekal dokumen kendaraan yang dimiliki dan mengecek kendaraan yang disita. Jika memang benar, salah satu motor adalah miliknya petugas akan menyerahkan tanpa ada biaya apapun.

"Jika memang milik warga disertai dokumen yang berlaku, maka kami serahkan," tegasnya. (fat/fat)
Berita Terkait