Dari informasi yang berkembang SKT yang diketahui berstatus PNS pegawai di Dinas Pasar Kota Malang. Mendengar ini, Pemkot Malang belum bisa memberikan sikapnya. Melalui Kepala Badan Kepegawaian (BKD) kebenarannya akan diselidiki.
"Soal pelaku adalah PNS kami belum tahu. Hanya saja tadi kami mengetahui dari media massa, penjualan daging celeng diungkap polisi. Jika benar demikian, kami akan coba menelusuri kebenarannya," kata Kepala BKD Pemkot Malang Subkhan kepada wartawan, Selasa (16/6/2015).
Menurut dia, sanksi pasti akan diberlakukan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, khusus kasus ini dapat dikatakan merupakan persoalan individu.
"Sekali lagi, jika memang demikian ini adalah kasus pribadi. Tidak menyangkut kelembagaan. Jadi Pemkot tidak memberikan fasilitas pendampingan hukum," sahut dia.
Dia mencontohkan, kasus hukum yang dialami oleh lima PNS. Karena perbuatan pribadinya hingga tersangkut perkara hukum.
"Sanksi jelas diberikan, dan melihat dari bobot kesalahannya," ungkapnya.
Dengan kasus-kasus hukum yang dialami para PNS Pemkot Malang. Subkhan tegas menyatakan, akan menunggu sampai terbitnya hukum tetap. Yang nantinya menjadi pertimbangan untuk mengarahkan sanksi yang setimpal.
"Yang jelas menunggu statusnya hukumnya tetap dulu. Terus bagaimana nanti sanksi yang akan diberikan," tandasnya.
Polres Malang Kota membongkar penjualan daging celeng di pasar tradisional. Pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (fat/fat)











































