"Dalam puasa nanti, tidak ada jam istirahat. Kami sengaja menghapusnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Subkhan kepada detikcom, Selasa (16/6/2015).
Ditemui di Balaikota Malang, Subkhan mengungkapkan, penghapusan jam istirahat dimaksudkan untuk mempersingkat waktu kerja.
"Jadi tanpa istirahat, untuk hari Senin hingga Kamis masuk pukul 8 pagi sampai pukul 14.30 wib. Untuk hari Jumat mulai jam setengah 8 pagi sampai 14.30 Wib. Jika hari biasa masuk jam 8 pagi sampai 4 sore," ungkap Sukhan.
Ditambahkan, pihaknya sudah menerima waktu masa kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), yang memberlakukan bahwa selama bulan puasa PNS mendapatkan jam istirahat hanya selama setengah jam atau 30 menit.
"Jika hari normal, jam istirahat satu jam," tambahnya.
Menurut dia, Pemkot Malang membuat kebijakan sendiri dengan menghilangkan jam istirahat dan masa kerja, yang hasilnya nanti justru menguntung para PNS dengan mempercepat jam kerja.
"Jadi jam istirahat setengah jam kita hapus, tapi jam pulang lebih cepat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Subhkah juga memastikan akan adanya sanksi atau hukuman bagi PNS yang mokong. Inspeksi mendadak (sidak) dengan melibatkan inspektorat.
"Sanksi jelas ada, dengan hukuman ringan, sedang, dan berat. Bisa dengan memotong tunjangannya," tegasnya.
Pihaknya juga sangat mengharapkan, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa membantu untuk menyukseskan peningkatan kinerja pegawai. "Dapat membantu dengan pengawasannya," tutupnya. (bdh/bdh)










































