"Barang bukti ini adalah hasil ungkap kami yang menonjol," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi dalam sambutannya, Sabtu (13/6/2015).
Arnapi menerangkan, narkoba yang dimusnahkan adalah 2,1 kg sabu, 9.995 pil ekstasi dan 42 kg ganja. Sementara miras yang dimusnahkan sejumlah 25 jerigen dan ratusan botol.
Tetapi tidak semua narkoba dimusnahkan, sebagian kecil dikirim ke laboratorium. Seperti 42 kg ganja yang 4 kg dikirim ke laboratorium. 2,1 Kg sabu juga tidak dimusnahkan semua, 100 gram dikirim ke laboratorium. Dan hanya 9.893 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, sisanya dikirim ke laboratorium.
Dalam pemusnahan itu dihadirkan pula dua tersangka kasus 42 kg ganja dan tiga tersangka kasus 2,1 kg sabu dan 9.995 pil ekstasi. Pemusnahan narkoba dilakukan dengan dibakar menggunakan incinerator. Sementara pemusnahan miras dilakukan dengan membuangnya ke selokan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang juga melakukan pemusnahan miras tidak kuat menahan bau miras. Risma cepat-cepat menyingkir setelah menuang satu jerigen ke selokan.
"Aduh, gak kuat aku bau-nya. Bisa mabuk aku," kata Risma sambil tertawa.
Dalam sambutannya, Risma sangat mengapresiasi hasil ungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan ungkap ini, sudah ada ratusan generasi muda yang bisa diselamatkan.
"Dampak narkoba ini luar biasa. Jangan sampai kita dijajah oleh narkoba," ujar Risma. (fat/fat)











































