Mamin kedaluwarsa dan sudah rusak tersebut ditemukan di gudang nomor 57 Margomulyo. Mamin tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 37 item dengan jumlah 2.712 kemasan makanan dan minuman. Ditemukan pula 2 item dengan jumlah 42 kemasan mamin tanpa izin edar.
"Inspeksi ini kami lakukan dalam rangka menjelang Ramadan," ujar Kepala BBPOM di Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma kepada wartawan, Jumat (12/6/2015).
Setelah dikumpulkan, mamin kedaluwarsa dan tanpa izin edar itu langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pemilik barang. Pemusnahan dilakukan di halaman gudang menggunakan forklift.
"Pemusnakan ini dilakukan sebagai antisipasi agar barang ini tidak sampai diedarkan. Namun kami sudah membawa sebagian untuk kami teliti di laboratorium," lanjut Gusti.
Gusti menambahkan, pemilik barang juga bersedia menandatangani pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak menyimpan dan mengedarkan makanan kedaluwarsa dan tanpa izin.
Pihak BBPOM dalam inspeksi ini juga menemukan kenyataan bahwa produk berupa mamin diletakkan bercampur dengan produk non mamin. Jika dibiarkan, ada kekhawatiran produk mamin terkontaminasi produk non mamin.
"Banyak produk yang bukan pangan dicampur dengan produk pangan," tandas Gusti. (iwd/iwd)











































