Dari ketujuh tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun, empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka adalah YR, GF, RP, dan ND.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah AN (20), SY (20), dan RE (19), semuanya warga Desa Kebonagung, Madiun.
Aksi bejat para tersangka terjadi sejak Januari 2015 lalu dan terakhir dilakukan pada pertengahan bulan Mei. Para tersangka secara bergantian mencabuli korban di sejumlah tempat seperti lapangan sepak bola, di areal persawahan dan di rumah nenek salah seorang tersangka.
Modusnya, para tersangka menyetubuhi korban secara bergantian dengan memberi imbalan sejumlah uang antara Rp 10-50 ribu. Dan ada juga tersangka yang hanya memberi imbalan pulsa.
Pengakuan salah seorang tersangka berinisial YR, ia melakukan perbuatan bejat itu karena ajakan seorang temannya. padahal dia sendiri sebenarnya tidak kenal dengan korban.
"Saya hanya sekali melakukan karena diajak teman. Dan saya nggak kenal dengan korban," ujar YR kepada detikcom, Jumat (12/6/2015).
Menurut Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Suprapto, ketujuh pemuda tersebut ditangkap tadi malam di tempat berbeda setelah orang tua korban melapor. Dalam laporannya, orang tua korban tak terima dan menuntut agar tersangka diproses secara hukum meski ada salah satu tersangka yang mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku ada yang mencabuli korban sebanyak satu hingga tiga kali. Mereka melakukannya terkadang sendirian dan sesekali berkelompok.
"Yang jelas para tersangka ini menyetubuhi korban secara bergantian dan dilakukan sejak Januari lalu hingga pertengahan Mei. Dan korban kini sudah hamil 4 bulan," terang Suprapto.
Kondisi korban sendiri masih syok dan belum bisa ditemui wartawan. Sementara ketiga tersangka dewasa dijebloskan ke dalam sel guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Sedangkan empat tersangka di bawah umur masih menjalani pemeriksaan. (iwd/iwd)











































