UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Mudahkan Pasangan Kawin Campur

UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Mudahkan Pasangan Kawin Campur

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 21:17 WIB
UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Mudahkan Pasangan Kawin Campur
Sosialisasi perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda
Surabaya - Menikah dan hidup bersama dengan warga negara asing (WNA) memang tidak mudah dalam hal administrasi. Apalagi dengan kehadiran anak diantara mereka.

Dulu, persoalan itu membuat puyeng pasangan kawin campur tersebut. Tetapi seiring dengan berkembangnya zaman, persoalan tersebut mulai melunak dan membuat nyaman pasangan kawin campur.

"Sebelumnya ada UU nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sangat diskriminatif," kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Juliani W Luthan kepada wartawan di sela-sela Sosialisasi Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda di Hotel Sheraton, Kamis (11/6/2015).

UU itu menyebutkan jika Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Dalam UU itu disebutkan jika Indonesia menganut asas ius sanguinis yang berarti anak hasil perkawinan campuran mengikuti warga negara sang ayah. Anak bisa menjadi WNI atau WNA tergantung warga negara sang ayah.  

"UU ini tidak memberikan kekuatan bagi istri (perempuan). UU ini juga merepotkan terkait dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)," ujar Juliani.

Namun sejak tahun 2006, keluarlah UU baru yang menjadi solusi. UU nomor 12 tahun 2006 menggantikan UU nomor 62 tahun 1958. UU baru ini menyatakan bahwa anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

"Berdasarkan UU baru ini anak akan memiliki dua kewarganegaraan yakni WNI dan warga negara menurut ayahnya," jelas Juliani  

Juliani menerangkan, tetapi anak tidak akan selamanya mempunyai kewarganegaraan ganda. Anak akan menentukan kewarganegaraannya saat ia sudah berusia 18 tahun. Dan dalam tiga tahun anak sudah mendapatkan kewarganegaraannya.

"Itu yang dinamakan kewarganegaraan ganda terbatas," kata Juliani yang menikah dengan WN Jepang ini.

PerCa sendiri sangat intens melakukan sosialisasi tentang perkawinan campuran dan kewarganegaraan ganda ini. Karena tidak semua pasangan kawin campur mengerti dan memahami aturan yang baru.

"Kami fokus pada tiga tugas kami yakni mengadvokasi, sosialisasi, dan konsultasi," lanjut Juliani yang menyebut sudah ada 650 pasangan kawian campur yang menjadi anggota PerCa.

Juliani sendiri meminta agar petugas imigrasi meningkatkan pelayanan kewarganegaraan. Kadangkala pasangan kawin campur sulit mendapatkan pelayanan karena ketidaktahuan dan ketidakcakapan petugas imigrasi.

"Khususnya untuk petugas pelayanan yang di bawah. Mungkin kepalanya sudah paham, tetapi yang di bagian pelayanan belum paham. Itu yang harus ditingkatkan," pungkas Juliani.

UU baru tersebut diakui Nany Pangindah sangat membantu dirinya. Nany yang menikah dengan Gerrit Bontes, seorang WNA Belanda itu mengatakan bahwa dulu dia sangat repot karena harus mengurus tiga KITAS sebulan sekali yakni untuk suami dan kedua anaknya.

Tetapi semenjak adanya UU baru tersebut, Nany hanya mengurus KITAS untuk suaminya saja. Dan sejak tahun 2011, KITAS berlaku untuk 5 tahun.

"Sekarang sih sudah enak, kalau dulu sangat repot, mondar-mandir ke kantor imigrasi terus," ujar Nany yang sudah 15 tahun menikah ini.

Selain dihadiri oleh pasangan kawin campur, sosialisasi ini juga diikuti oleh calon pasangan kawian campur yang hendak menikah. salah satunya adalah Johana, warga Sawahan, Surabaya.

"Saya ingin tahu tentang bagaimana kawin campur ini dalam hal hukum dan administrasinya," kata Johana.

Johana sendiri rencananya akan menikah dengan seorang WNA Jerman tahun depan. Johana menghadiri sosialisasi ini karena tak ingin seperti kakaknya yang terpaksa harus berpindah kewarganegaraan karena rumitnya aturan lama.

"Kakak saya sekarang stay di Swiss. Sebenarnya anak-anaknya ingin tinggal di sini, tetapi sudah tak bisa menjadi WNI," ujar Johana.  

Sementara itu Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkumham Friement Fransman Sunggul Aruan mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat perlu. UU nomor 12 tahun 2006 adalah solusi untuk rumitnya administrasi kewarganegaraan hasil perkawinan campuran.

"Kami melakukan sosialisasi minimal tiga kali di lokasi-lokasi yang banyak terdapat pasangan kawin campur," ujar Friement. (iwd/iwd)
Berita Terkait