Namun meski pajak digratiskan, warga yang memiliki tanggungan pajak tidak pernah mendapat surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang seharusnya diterima seseorang yang sudah membayar pajak.
Kasus itu dilaporkan Lembaga Independen Pemantau Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep awal tahun 2015 ke Polda Jatim. Dengan terlapor Bupati Sumenep, A. Busro Karim dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Didik Untung Samsidi.
Dalam laporannya, aktivis LIPK Junaidi mengatakan pembayaran pajak bumi yang digratiskan oleh bupati pada tahun 2011 menggunakan dana bantuan sosial (bansos). Dan tahun 2012 sampai 2015 menggunakan dana bantuan keuangan desa (ADD).
Junaidi menambahkan, modusnya yakni tahun 2011 menggunakan dana bansos yang seharusnya diterima langsung warga, namun dialihkan untuk membayar tanggungan pajak masyarakat yang nilainya maksimal Rp 15 ribu.
"Kalau dihitung nilai pajak yang ditanggung pemerintah setiap tahun sekitar Rp 4 miliar," kata Junaidi kepada wartawan, Kamis (11/6/2015).
Laporan ini ditindak lanjuti dengan memanggil salah satu terlapor yakni Didik Untung Samsidi. Saat dihubungi wartawan terkait panggilan itu, Didik justru menanyakan siapa yang melaporkan hal tersebut.
"Katanya siapa (Saya dipanggil). Nanti sajalah saya kabari," jelas Didik saat dihubungi. (fat/fat)











































