Program Pajak Gratis di Sumenep Disoal

Program Pajak Gratis di Sumenep Disoal

Ahmad Rahman - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 13:24 WIB
Sumenep - Salah satu program unggulan tentang program pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis di Sumenep diduga syarat korupsi. Jumlah pajak gratis yang ditanggung Pemkab Sumenep setiap tahun lebih Rp 4 miliar diduga memakai dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan dana keuangan desa.

Namun meski pajak digratiskan, warga yang memiliki tanggungan pajak tidak pernah mendapat surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang seharusnya diterima seseorang yang sudah membayar pajak.

Kasus itu dilaporkan Lembaga Independen Pemantau Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep awal tahun 2015 ke Polda Jatim. Dengan terlapor Bupati Sumenep, A. Busro Karim dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Didik Untung Samsidi.

Dalam laporannya, aktivis LIPK Junaidi mengatakan pembayaran pajak bumi yang digratiskan oleh bupati pada tahun 2011 menggunakan dana bantuan sosial (bansos). Dan tahun 2012 sampai 2015 menggunakan dana bantuan keuangan desa (ADD).

Junaidi menambahkan, modusnya yakni tahun 2011 menggunakan dana bansos yang seharusnya diterima langsung warga, namun dialihkan untuk membayar tanggungan pajak masyarakat yang nilainya maksimal Rp 15 ribu.

"Kalau dihitung nilai pajak yang ditanggung pemerintah setiap tahun sekitar Rp 4 miliar," kata Junaidi kepada wartawan, Kamis (11/6/2015).

Laporan ini ditindak lanjuti dengan memanggil salah satu terlapor yakni Didik Untung Samsidi. Saat dihubungi wartawan terkait panggilan itu, Didik justru menanyakan siapa yang melaporkan hal tersebut.

"Katanya siapa (Saya dipanggil). Nanti sajalah saya kabari," jelas Didik saat dihubungi.  (fat/fat)
Berita Terkait