"Bahkan, seharusnya hukumannya kalau perlu ditambah," ucap Anas di Mapolda Jatim, Rabu (10/6/2015).
Pihaknya akan menggelar sidang kode etik dan memberhentikan tidak hormat pada Aiptu AL anggota reskrim Polsek Sedati.
"Setelah putusan pengadilan akan kita lakukan sidang kode etik, kalau layak diberhentikan akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas dia.
Penangkapan AL berawal dari tertangkapnya IR di sebuah tempat hiburan malam kawasan Pasar Wisata Sedati. IR diamankan dengan barang bukti sejumlah pil ekstasi dan satu poket sabu.
Saat diinterogasi, IR mengatakan jika sabu dan ekstasi yang dibawanya bukan miliknya, namun milik kekasihnya. Untuk mengembangkan penyidikan, IR dikeler ke kosnya.
Saat masuk ke kos, secara kebetulan ada AL di dalamnya. Ternyata IR adalah WIL AL. Dari kos itu, polisi menemukan 13 kg sabu, 22 butir pil ekstasi, 5 poket sabu siap edar, dan alat hisap (bong).
Kepada polisi yang akhirnya menangkapnya, AL mengaku jika barang yang ada di kos IR benar adalah miliknya. Dan AL mengaku jika barang haram itu didapatkan dari seorang narapidana bernama Susi. Susi kini mendekam di Rutan Medaeng. (fat/fat)











































