Situs diduga peninggalan Raja Brawijaya masa Kerajaan Majapahit ini pertama kali ditemukan Sahuri (59), warga Desa Terung Wetan, tahun 2011. Dia adalah pemilik tanah di lokasi tersebut.
Awal penemuan itu lantaran Sahuri berniat membangun rumah. Niat membuat rumah itu berujung pada mimpi. Dalam mimpi itu dikatakan bahwa tanah miliknya berukuran 15x150 meter tidak boleh didirikan bangunan.
"Saya bermimpi untuk tidak mendirikan rumah di tanah ini," kata Sahuri di lokasi, Selasa (9/6/2015).
Setelah mendapat mimpi tersebut, Sahuri membatalkan mendirikan rumah. Bahkan 1 bulan berikutnya, dia menemukan batu berbentuk manggis dan 2 sumur. Kini, 2 buah sumur itu diberi nama, Sumur Gendong dan Sumur Batu Manggis.
Menurut Ketua Tim dari BPCB Trowulan Nugroho bahwa, situs itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar tahun 2011. Kemudian tahun 2012 dilakukan penggalian oleh warga yang dipimpin Jansen Jasien, kemudian setelah itu baru dilaporkan ke BPCB Trowulan.
"Sesuai penelusuran kita, dugaan sementara ini merupakan tempat fasilitas umum pada masa kerajaan Majapahit sekitar abad 13 sampai 14 masehi. Posisi penemuan itu juga berdekatan dengan makam R.A Oncat Tondo Wurung. Dia adalah putri dari Raden Khusen saudara dari Raden Khasan yang terkenal dengan nama Raden Patah Raja Demak," tambah Nugroho.
Situs ini, jelas dia, dimungkinkan juga berkaitan dengan dengan situs lain yang telah ada sebelumnya. Yakni di wilayah Candi Dermo dan Prasasti Airlangga di sekitar Desa Terung.
"Idealnya temuan cagar budaya dikelola oleh pemerintah, ada pertimbangan lain adanya cagar budaya dikelola masyarakat dan dalam pengawasan BPCB.
Bila pemilik tanah ini tidak mau dibebaskan, maka pemilik tanah dijadikan juru pelihara, syukur-syukur kalau pemerintah yang membebaskan," tegasnya.
Hingga kini, penggalian belum menemukan titik peninggalan tersebut. "Kemungkinan dengan kedalaman 2,5-3 meter baru ketemu. Sebenarnya sudah pernah digali masyarakat pada tahun 2012. Sudah terlihat permukaan ada tumpukan batu bata. Dri bentuk batu batanya diduga situs ini peninggalan masa pemerintahan Kerajaan Majapahit," jelasnya. (fat/fat)