Polisi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Makassar

Polisi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Makassar

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 08 Jun 2015 19:57 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Makassar
Polisi memperlihatkan rokok ilegal
Surabaya - Polisi menggagalkan pengiriman 440 bungkus rokok ilegal. Ratusan bungkus rokok itu hendak diselundupkan ke Makassar melalui Dermaga Mirah Pelabuhan Tanjung Perak.

"Rokok yang kami amankan tidak memenuhi standar produk sebuah rokok," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman kepada wartawan, Senin (8/6/2015).

Aldy mengatakan, rokok bermerk GSP itu ilegal karena bungkusnya tidak dilengkapi tanda peringatan pemerintah. Dan juga tidak dilengkapi dengan gambar tanda bahaya yang kesemuanya wajib dicantumkan pada bungkus rokok.

"Rokok ini asalnya dari Tulungagung. Hendak dikirim ke Makasar melalui Pelabuhan Tanjung Perak," lanjut Aldy.

Ratusan bungkus rokok itu diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max bernopol N 8619 AU. Mobil itu juga disita sebagai barang bukti. Sopirnya yakni M Caesariust Agus Salim (36), warga Pasuruan, juga turut diamankan.

Aldy menambahkan, rokok itu milik IK dan YD, warga Malang. Tetapi pengirim rokok itu adalah Noor Syamrudin yang beralamat di Malang.  

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 199 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 14 ayat (2) PP RI no 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(iwd/iwd)
Berita Terkait