Kasat Narkoba Polres Kota Mojokerto, AKP Djamin membenarkan penggerebekan itu. Mereka adalah Arif alias Batak (30) asal Desa Dukuhmoro Kecamatan Mojoagung-Jombang, Sunaryadi (32) asal Kelurahan Gununggedangan dan Andreas Agus Jumawan (32) asal Kelurahan Meri.
"Mereka kami gerebek saat akan menggelar pesta sabu-sabu di dalam kamar kos tersebut. Kami menyita barang bukti berupa 0,33 gram sabu seharga Rp 500 ribu dan seperangkat alat hisap," kata Djamin kepada wartawan, Kamis (4/6/2015).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Djamin, barang haram itu ternyata diperoleh dari napi yang biasa dipanggil BC. Untuk memesan sabu-sabu, tersangka Arif menghubungi BC melalui handphone.
"Cara transaksinya dengan sistem ranjau. BC ini menyuruh anak buahnya untuk menaruh barang pesanan tersangka Arif di suatu tempat sekaligus mengambil uangnya. Biasanya transaksi di wilayah Mojoagung, Jombang," ungkap Djamin.
Djamin menambahkan, tersangka Arif dan Sunaryadi merupakan residivis kasus kepemilikan sabu-sabu. Keduanya pernah ditahan di Lapas Porong. Saat di dalam lapas itulah, diduga keduanya berkenalan dengan BC. Tersangka Arif mengaku telah 3 kali memesan sabu-sabu dari BC dengan harga Rp 1,4 juta per gram.
"Itu dari pengakuan tersangka. Apakah BC ini masih berada di dalam lapas, akan kami selidiki lebih dulu," imbuhnya.
Sementara tersangka Arif membenarkan bila mendapatkan barang haram itu dari seorang napi yang biasa dipanggil BC. "Dapat dari BC di Lapas Porong, komunikasinya melalui handphone," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Polres Kota Mojokerto. Ketiganya dijerat dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(fat/fat)











































