"Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita tetapkan September sehingga waktunya cukup lama untuk mengecek dan melapor jika tidak tercantum," kata Komisioner KPU Kota Surabaya bidang pemutakhiran dan data pemilih, Nurul Amaliyah saat berbincang bincang dengan detikcom melalui sambungan telepon seluler, Kamis (4/6/2015).
Selama penyelenggaraan Pilkada, masyarakat selalu cuek dengan DPS dan baru memprotes setelah DPT ditetapkan. Akan tetapi, Nurul menegaskan pemilih yang tidak masuk dalam DPT masih bisa memilih dengan dimasukkan dalam DPT tambahan (DPTb).
"Namun harus memenuhi syarat dan didaftarakan paling lambat 7 hari setelah penetapan DPT," imbuhya.
Jika masih belum masuk dalam daftar DPTb 1, pihaknya akan memasukkan pemilih ke dalam DPTb 2 yang penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menggunakan identitas yang berlaku seperti KTP, KK, paspor atau identitas lain. "Tapi memilihnya diatas pukul 12.00 dan TPS nya harus sesuai dengan identitas," ungkap Nurul.
Saat ini, data pemilih hingga Februrai 2015 di Surabaya mencapai 2.183.258 orang. Sedangkan Mendagri pada Rabu (3/6) telah menyerahkan 102 juta lebih DP4 pada KPU RI yang akan di distribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. (fat/fat)











































