Mereka yakni Mat Supingi (41), Agus Siswanto (28), Dedi Ariwibowo (25), Sukamto (28), Edi Supriyono (35) dan Wahyudi (31). Dari tangan pelaku diamankan 10 batang kayu jati curian dan sebuah mesin senso.
Satu komplotan pencurian kayu ini sudah lama menjadi target operasi petugas. Kayu jati itu dicuri dari RPH Banyuwangi Selatan, Desa Sneporejo. Biasanya, aksi ini dilakukan malam hari.
"Para pelaku berhasil kita bekuk setelah mendapatkan laporan masyarakat. Aksi mereka sudah lama meresahkan karena membabat hutan Perhutani," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudin Latief, Kamis (4/6/2015).
Selain mesin senso, polisi mengamankan sebuah truk colt diesel bernopol P 8332 UY yang digunakan mengangkut kayu curian. Rencananya, kayu jati berdiameter 22 cm dan panjang 3 meter ini akan dikirim ke Kota Banyuwangi.
"Kami masih kembangkan siapa penadahnya. Sementara para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres," tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, aksi para pelaku sudah menjadi mata pencaharian. Artinya, mereka mencari penghasilan dengan menebang kayu jati secara liar. Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Kehutanan, ancamannya 7 tahun penjara. (fat/fat)










































