Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2015, ada beberapa perubahan signifikan tentang tata cara kampanye pilkada serentak yang akan digelar Desember 2015.
"Pasangan calon hanya boleh membuat dan mencetak 9 bahan kampanye dan apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu," kata Komisioner KPU Kota Surabaya bidang Hukum, SDM dan Pengawasan, Purmono S Pringgodadi dalam sosialisasi Pilkada Surabaya dengan media di Nur Pasific, Rabu (3/6/2015).
9 Bahan kampanye tersebut, kata Pramono, sesuai dengan pasal 26 PKPU No 7 Tahun 2015. Sedangkan ke 9 bahan kampanye yang boleh dibuat dan dicetak paslon yakni, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bulpoin, payung dan atau stiker paling besar berukuran 10 cm x 5 cm.
"Penyebaran bahan kampanye pada umum hanya boleh dilakukan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan atau di tempat umum," imbuhnya.
Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dibatasi pemasangannya dalam Pilkada serentak. Sesuai PKPU no 7 tahun 2015, ungkap Purnomo, masing-masing pasangan calon akan difasilitasi pembuatan dan pemasangan kampanye sehingga paslon.
"Masing-masing paslon hanya boleh memasang 1x24 jam sebanyak 20 umbul umbul untuk setiap kecamatan dan atau 2 spanduk setiap paslon untuk setiap kelurahan," ungkap dia sambil menambahkan setelah kampanye, umbul umbul dan spanduk paslon harus dilepas dan disimpan.
Untuk ukuran umbul umbul paling besar berukuran 5 m x 1,15 m dan ukuran spanduk paling besar 1,5 m x 7 m.
(Zainal Effendi/Fatichatun Nadhiroh)











































