Pria asal Kecamatan Rembang Pasuruan ini, tak berdaya saat aksinya kepergok pengurus takmir masjid, Ruchin. Ruchin mengaku melihat pelaku mondar mandir Rabu (3/6/2015) dini hari. Saat itu pelaku diantar seorang temannya yang memakai sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol wilayah Pasuruan.
"Saat pelaku mencongkel kotak amal dengan obeng dan memasukkan uangnya ke tas pinggang, saya langsung teriak dan memberitahukan warga jika ada maling lewat speaker masjid," kata Ruchin kepada wartawan di mapolsek.
Dalam hitungan detik, warga langsung datang dan menyerbu pelaku. Beruntung aksi massa warga ini dihentikan polisi yang sedang berpatroli.
"Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan dimintai keterangan," jelas Kapolsek Porong Kompol Mujiono. Kini tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Fatichatun Nadhiroh/Fatichatun Nadhiroh)










































