Dengan mengaku sebagai perwira menengah (Pamen) kepolisian yang berdinas di bagian intel Mabes Polri, Muhammad Ramadhan (51) harus mengakhiri petualangannya sebagai Pamen gadungan.
Pria yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu ditangkap Satreskrim Polres Malang usai menerima laporan dari korban yang tertipu ratusan juta rupiah.
Penangkapan Ramadhan berawal terungkap saat membantu menangani kasus tanah yang dialami oleh Ma'mun Tayyib, warga Singosari, Kabupaten Malang. Ma'mun Tayyib beserta keluarganya memilik empat kasus tanah.
"Semua empat kasus tanah itu meminta bantuan ke saya untuk bisa menyelesaikannya. Lalu, saya sambungkan ke teman pengacara di Surabaya. Temanku itu yang menanganinya. Uang yang telah masuk itu dibuat untuk operasional saat proses sidang," kata Ramadhan, saat gelar kasus di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (2/6/2015).
Namun apa yang dijanjikan pelaku, tidak satu pun kasus yang akan dibantunya menang di meja hijau. Korban pun melaporkannya ke kepolisian.
"Pelaku mengaku polisi, Pamen (Perwira mengah) yang berdinas di Intel Mabes Polri. Korban sangat percaya. Pelaku jelas markus," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi.
Kini, polisi juga mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dua nama yang disebut Ramadhan sebagai kuasa hukum dari empat kasus tersebut. Keduanya berinisial CR dan WD, tinggal di Surabaya.
"Pelaku juga sudah mendekam ditahanan atas kasus Pemalsuan tanda tangan di Kota Batu. Empat kasus tanah itu di Singosari, Kabupaten Malang," kata Wahyu.
Akibat perbuatannya, Ramadhan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. "Yang jelas dia telah mengaku polisi untuk dipercaya menjadi makelar kasus," tutup Wahyu.
(Zainal Effendi/Zainal Effendi)











































