Namun KPU optimis akan ada calon perseorangan yang akan mendaftar di Pilkada Kota Surabaya. Menurut Komisioner KPU Kota Surabaya bidang pemutakhiran dan data pemilih, Nurul Amaliyah mengaku biasanya calon perseorangan akan mendaftar jelang penutupan pendaftaran.
"Sampai saat ini masih belum ada yang mendaftar. Tapi bisa jadi injury time biasanya ada," katanya saat dihubungi detikcom, Selasa (2/6/2015).
Sedangkan persyaratan yang wajib dipenuhi calon perseorangan yakni harus mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah penduduk warga Surabaya.
Dengan bukti dukungan harus berupa fotocopy KTP elektronik (e-KTP) yang tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya. "Kalau jumlah kecamatan di Surabaya 31, setidaknya fotocopy dari 16 kecamatan," ungkap Nurul.
Saat ini KPU Kota Surabaya sedang sibuk mempersiapkan tahapan pilkada diantaranya, rapat kerja dengan PPK serta bimbingan teknik untuk calon perseorangan serta bimbingan teknik pemutakhiran data pemilih.
(Zainal Effendi/Zainal Effendi)










































