Ironisnya, satu tersangka adalah anggota kepolisian. Empat tersangka adalah RS (31) warga Pasuruan, IK (32) warga Bremi, BR (35) warga Madiun, anggota polisi yang berdinas di Polsek Krucil dan WM (18) warga Kecamatan Krucil, yang masih kelas 2 SMA.
Mereka digerebek Satnarkoba saat asyik berpesta sabu-sabu di rumah milik tersangka IK, yang statusnya janda. Empatnya tersangka tertangkap tangan lengkap dengan alat hisabnya yang masih berisi sabu siap pakai, sejumlah ponsel dan beberapa sedotan.
Penangkapan ini mendapat laporan dari masyarakat, jika di rumah IK adat anggota polisi dan satu perempuan pelajar asyik berpesta sabu-sabu hampir setiap hari. BR yang merupakan anggota polisi mengakui jika sedang berpesta sabu. Hanya saja ia mengakui hanya sekali mengkosumsi sabu.
Menurut Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya, pihaknya tidak akan membeda-bedakan proses hukum meski salah satu tersangka oknum Polisi dan pelajar SMA.
"Kita tangkap anggota polisi sedang asyik pesta sabu di rumah selingkuhannya dan kedua temannya. Kami langsung ambil tindakan meski itu adalah anggota," kata AKP Suherly kepada wartawan.
Rencananya usai pesta sabu, mereka akan menggelar pesta seks di rumah selingkuhannya tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum polisi tersebut teracam dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya. Dan diancam pasal 127 ayat 1 huruf A sub pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Fatichatun Nadhiroh/Fatichatun Nadhiroh)











































