Untuk itu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berharap, pembayaran sisa ganti rugi warga dapat segera dilunasi, agar tidak mengganggu rencana pelebaran atau penguatan tanggul di pond utama di Glagaharum. Atau peninggian tanggul sepanjang 1,7 kilometer dari Kedungbendo sampai Gempolsari.
"Kalau ganti rugi bisa terlunasi, maka kita bisa menyelesaikan sesuai rencana. Karena ada faktor aspek sosial, demontrasi dari warga menganggu kinerja kami," ujar Kepala Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo kepada detikcom, Kamis (28/5/2015).
Beberapa waktu lalu, warga sempat melakukan aksi demo menuntut pelunasan ganti rugi. Petugas BPLS tidak bisa melakukan penguatan tanggul bila terjadi retakan atau penurunan tanah, karena dihalang-halangi warga.
"Anggaran untuk pelebaran tanggul sudah tersedia, tapi kami tidak bisa mengerjakan karena demonstrasi warga. Kami berharap penyelesaian ganti rugi ini bisa clear," terangnya.
Tanggul seluas 640 hektar dapat menampung 60 juta meterkubik. Saat ini sudah terisi sekitar 50 juta meterkubik. Dwi mengatakan, kondisi pon utama tersebut dinilai sudah cukup untuk menampung semburan lumpur, karena ada upaya pengaliran lumpur ke Kali Porong yang mencapai 40 juta meterkubik per tahun.
"Tidak perlu ditinggikan, karena selama ini dialirkan ke Kali Porong," terangnya.
Ketinggian lumpur yang ada di pond utama, jaraknya sekitar 1,5 - 2 meter dari bibir tanggul. Kondisi tersebut dinilai aman, meski menghadapi musim hujan.
"Angka amannya di 1,5 meter. Kondisi di lapangan saat ini (lumpur) sudah mengering. Untuk dialirkan ke Kali Porong membutuhkan pasokan air untuk diolah agar encer. Tapi kalau kekurangan air, biasanya menyedot dari sungai Kali Porong," tandasnya.
(Rois Jajeli/Budi Hartadi)