Diperiksa 4,5 Jam, 2 Komisioner Bawaslu Tak Ditahan

Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

Diperiksa 4,5 Jam, 2 Komisioner Bawaslu Tak Ditahan

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 18:56 WIB
Diperiksa 4,5 Jam, 2 Komisioner Bawaslu Tak Ditahan
Surabaya - 2 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar 4,5 jam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan mereka tidak ditahan.

Tersangka 2 komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede tiba di ruang penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim sekitar pukul 13.00 wib. Keduanya meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 17.30 wib dan langsung berjalan menuju ke mobil Avanza warna hitam.

Keduanya tidak berkomentar dan menyerahkannya ke kuasa hukumnya, Martin Hamonangan.

"Pemeriksaannya terkait tupoksi klien kami sebagai komisioner," ujar Martin Hamonangan, kuasa hukum Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede kepada wartawan saat meninggalkan ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (26/5/2015).

Martin mengatakan, kliennya sebagai komisioner bawaslu tidak tahu mengenai pengadaan barang dan jasa terkait Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 di Bawaslu Jatim.

"Tupoksi komisioner klien kami masih dalam tahap pelaksanaan dan pengawasan (pemilu)," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai aliran dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 yang diduga dikorupsi senilai Rp 5,6 milliar, Martin mengatakan, belum ada pertanyaan yang mengarah ke sana.

"Terhadap porsi itu belum ke sana. Nanti dilanjutkan. Nggak tahu kapan dilanjutkannya," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.

Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jatim), Amru- Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim.

Dari 7 orang tersangka, penyidik sudah menahan 3 orang tersangka yakni, Amru-Sekretaris Bawaslu Jatim, ditahan sejak 19 Mei 2015. Sedangkan Indriyono dan Akhmad Khusairi-rekanan Bawaslu Jatim ditahan sejak 25 Mei 2015. Sedangkan Ketua Bawaslu Sufyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam pada kemarin (25/5/2015), namun tidak dilakukan penahanan.

(Rois Jajeli/Budi Hartadi)
Berita Terkait