Dari 100 polisi, polwan yang sebagian memakai hijab, berjaga di setiap pojok gedung pengadilan yang berlokasi di Jalan Raya Panglegur Pamekasan itu. Pengamatan di lapangan menunjukkan, 5 polisi bersenjata laras panjang tampak berjaga di pintu ruang sidang.
Begitupula puluhan polisi lainnya berjaga di empat pintu ruang sidang lainnya. Sementara sejumlah polwan berhijab tampak berjaga di dalam ruang sidang berkumpul dengan puluhan wanita warga Desa Pamoroh.
Tak hanya itu, lima polisi bersenjata laras panjang juga disiagakan di pintu gerbang di halaman depan pengadilan. Seluruh warga yang hendak memasuki gedung pengadilan diperiksa polisi. Khawatir ada senjata tajam yang disembunyikan warga.
Seorang perwira Polres Pamekasan, AKP Sarpan, mengatakan, pengamanan
super ketat jalannya sidang pembunuhan Hannan dan Marsuki mengantisipasi aksi anarkis warga terhadap 4 terdakwa. Yakni, Sumanah, Budi, Bahrawi dan Sundari.
"Selasa siang ini sidang memasuki acara tuntutan. Makanya kami tetap berjaga di gedung pengadilan seperti sidang-sidang sebelumnya," kata AKP Sarpan.
Antisipasi polisi atas prediksi sikap anarkis ada benarnya. Terbukti, usai pembacaan tuntutan dan keempat terdakwa dimasukkan mobil tahanan kejaksaan, puluhan warga Desa Pamoroh langsung keluar pengadilan dan berjajar di jalan yang akan dilewati mobil tahanan.
Sontak suara teriakan caci-maki warga disertai lemparan batu dan gelas air minuman menghujani mobil tahanan yang melaju sangat kencang.
Pembunuhan itu terjadi 20 November 2014 lalu bermotif perebutan tanah. Peristiwa berdarah itu berawal dari Hannan dan Marsuki sedang menanam pohon pisang di atas kebun miliknya. Saat yang sama, ke-4 terdakawa mendatangi korban dan melarang menanam pisang di atas kebun yang dianggap masih berstatus sengketa.
Melihat kedua korban itu masih meneruskan menanam pohon pisang, ke-4 terdakwa langsung menyerang dengan sabetan celurit. Melihat kedua korban terkapar bermandikan darah, ke-4 terdakwa itu kabur menuju kampungnya di Desa Bangkes, Kecamatan Kadura sampai keesokan harinya polisi menangkap dan menahannya.
Para terdakwa seluruhnya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan. Jaksa menuntut hukuman bervariasi. Dua terdakwa dituntut 20 tahun penjara (Bahrawi dan Budi), dan 17 tahun (Sumanah) serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Sundari. Meski bernama seperti wanita, namun para terdakwa itu berjenis kelamin pria.
(Fatichatun Nadhiroh/Fatichatun Nadhiroh)











































