"Hari ini direncanakan 2 komisioner Bawaslu," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, Selasa (26/5/2015).
Tony menerangkan, kedua tersangka dari Komisioner Bawaslu Jatim ini tidak menghadiri panggilan pada 7 Mei 2015, karena ada undangan rapat di Jakarta. Kemudian 21 Mei juga tidak hadir, karena undangan rapat ke Jakarta.
"Yang bersangkutan kiranya bisa memberikan keterangan pada 26 Mei," tuturnya.
Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013. Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jatim), Amru- Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim.
Dari 7 tersangka, penyidik sudah menahan 3 orang tersangka yakni, Amru-Sekretaris Bawaslu Jatim, ditahan sejak 19 Mei 2015. Sedangkan Indriyono dan Akhmad Khusaini-rekanan Bawaslu Jatim ditahan sejak 25 Mei 2015. Sedangkan Ketua Bawaslu Sufyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam, Senin (25/5), namun tidak dilakukan penahanan.
(Rois Jajeli/Fatichatun Nadhiroh)











































