Diperiksa 9 Jam, Tersangka Ketua Bawaslu Tak Ditahan

Diperiksa 9 Jam, Tersangka Ketua Bawaslu Tak Ditahan

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 22:32 WIB
Diperiksa 9 Jam, Tersangka Ketua Bawaslu Tak Ditahan
Ketua Bawaslu Jatim keluar dari ruang penyidik Tipidkor
Surabaya - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 selama sekitar 9 jam, Ketua Bawaslu Jatim tidak ditahan.

Sufyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak sekitar pukul 13.00 wib. Dengan mengenakan pakaian bajo koko dan songkok putih serta celana warna biru, Ketua Bawaslu Jatim ini meninggalkan ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jatim, sekitar pukul 21.30 wib.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dicerca lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.

Dengan nada agak serak, Sufyanto mengakui bahwa ada panggilan bersamaan yakni, panggilan untuk ibadah umroh ke tanah suci Mekkah dan Madinah Arab Saudi, dan Polda Jatim.

"Saya sebagai umat yang beriman kan harus ke sana dulu. Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik polda," kata Sufyanto, Senin (25/5/2015).

Ia enggan menyampaikan hasil pemeriksaanya yang berlangsung sekitar 9 jam.

"Kalau materi (pertanyaan), nggak bisa cerita. Prinsipnya, saya hadir untuk memastikan, saya sangat menghormati proses hukum, proses ini bisa sangat transparan , betul-betul membantu proses penyidikan ini," tuturnya.

"Dan saya sampaikan pada semuanya, saya akan sangat kooperatif, dan saya sampaikan apa yang saya tahu dan apapun diminta penyidik akan saya sampaikan sepanjang saya ketahui," tandasnya sambil menambahkan, dirinya bekerja di bidang pengawasan pemilu.

Sementara itu, Agung Nugroho kuasa hukum Sufyanto menambahkan, kliennya akan kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.

"Klien kami berjanji kooperatif. Apapun yang diinginkan penyidik, klien kami akan memenuhinya dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.

Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jatim), Amru- Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim.

Dari 7 orang tersangka, penyidik sudah menahan 3 orang tersangka yakni, Amru-Sekretaris Bawaslu Jatim, ditahan sejak 19 Mei 2015. Sedangkan Indriyono dan Akhmad Khusaini-rekanan Bawaslu Jatim ditahan sejak 25 Mei 2015.

(Rois Jajeli/Rivki)
Berita Terkait