Jadi Tersangka, Ketua Bawaslu dan Rekanan Penuhi Panggilan Polda Jatim

Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

Jadi Tersangka, Ketua Bawaslu dan Rekanan Penuhi Panggilan Polda Jatim

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 15:12 WIB
Surabaya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Sufyanto dan Indriyono (rekanan pengadaan barang/jasa), memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dengan nilai kerugian negara Rp 5,6 miliar.

Sufyanto tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 13.00 Wib, Senin (25/5/2015) Sebelum masuk ke ruang penyidik tipidkor Polda Jatim, Sufyanto yang mengenakan baju koko warna putih dan songkok warna putih, didampingi kuasa hukumnya Agung Nugroho, terlebih dahulu masuk ke ruang identifikasi.

Saat ditanya wartawan tentang kasus yang menjeratnya, Sufyanto enggan menjawab, hanya tersenyum saja, sambil berjalan menuju ke ruang penyidik pidkor.

Sementara itu, Indriyono-rekanan pengadaan barang/jasa Bawaslu Jatim, lebih dulu mendatangi ruang penyidik tipidkor. Dia datang sekitar pukul 11.00 wib.

Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Tipidkor.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.

Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jatim), Amru- Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara dan Indriyono rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim.

(Rois Jajeli/Budi Hartadi)
Berita Terkait