"Hari ini agendanya yang akan kita periksa rekanan sama Ketua Bawaslu," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, Senin (25/5/2015).
Panggilan Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto hari ini merupakan panggilan yang pertama. Sama halnya dengan Indriyono, rekanan Bawaslu Jatim juga adalah panggilan pertama sebagai tersangka.
"Ini panggilan pertama sebagai tersangka," tuturnya.
Sementara Tony enggan menjelaskan agenda pemeriksaan ketua bwaslu dan rekanannya sebagai tersangka, dengan dalih teknis penyidikan. Namun, pihaknya berharap, kedua tersangka tersebut dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Ya mudah-mudahan hari ini bisa datang," tandasnya.
Subdit Tipidkor Polda Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013.
Setelah melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur), serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sufyanto-Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede (keduanya komisioner Bawaslu Jatim), Amru- Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo-Bendahara dan Indriyono rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim.
(Rois Jajeli/Fatichatun Nadhiroh)