Tower Seluler Tak Berizin di Gubeng Masjid Disegel

Tower Seluler Tak Berizin di Gubeng Masjid Disegel

Zainal Effendi - detikNews
Senin, 25 Mei 2015 10:40 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Sebuah tower seluler tak berizin di pemukiman padat, tepatnya di Gubeng Masjid VI, Surabaya, disegel serta diputus aliran listriknya.

Penyegelan tower yang dibangun PT Protelindo ini dilakukan Satpol PP Surabaya dan disaksikan langsung Komisi A DPRD Surabaya, Senin (25/5/2015).

Tindakan tegas ini didukung PLN Surabaya Selatan yang bertugas memutus aliran listrik. Setelah aliran listrik dipadamkan, tower dipasang stiker tanda silang atau segel oleh puluhan anggota Satpol PP. Selain itu pintu menuju tower diberi kawat berduri dan ditempel stiker tanda silang.

Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya, Endang Wachjuni mengungkapkan, penyegelan tower tak berizin berawal dari laporan warga sekitar yang tidak setuju dengan adanya pembangunan tower di pemukiman.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, memang tidak mempunyai IMB dan kita koordinasi dengan PLN untuk pemutusan aliran listriknya," kata Endang pada detikcom.

Sementara warga yang melaporkan dan tidak setuju dengan keberadaan tower seluler yakni Abdullah (71) warga Gubeng Masjid VI. Pria ini mengaku sudah seringkali mengirim surat ke Walikota Surabaya terkait keberadaan tower seluler bodong.

"Sejak pertama kali saya dan warga di sekitar sudah tidak setuju. Tapi tetap saja dibangun," ujar pria yang rumahnya hanya berjarak 1,5 meter dengan tower.

Tindakan tegas ini diapresiasi dewan. Alasannya, selain membahayakan warga sekitar juga merugikan pemerintah kota karena tidak berizin.

"Kita mendukung langkah tegas Satpol PP yang didukung PLN. Harapan kami kedepan PLN bisa terus bersinergi untuk penindakan tower," ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto di lokasi penyegelan.

(Zainal Effendi/Fatichatun Nadhiroh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.