Empat Perampok Spesialis Toko Waralaba Digulung

Empat Perampok Spesialis Toko Waralaba Digulung

- detikNews
Sabtu, 23 Mei 2015 12:22 WIB
Empat Perampok Spesialis Toko Waralaba Digulung
Foto: Suparno
Sidoarjo - Empat kawanan perampok spesialis toko waralaba digulung petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Sidoarjo dan Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto.

Pelaku melakukan aksinya di 8 lokasi. 5 Lokasi di Sidoarjo dan 3 lokasi di Kota Mojokerto. Pelaku yakni, David Rosidi (38), Riyanto (35), Pujianto (35) dan Jumingan (31).

Mereka sebagian ditangkap di rumahnya atau tempat kos. David dan Jumingan ditangkap di kos kawasan Bungurasih. Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni Pujianto ditangkap di rumahnya Desa Kalijaten dan Riyanto ditangkap di rumahnya kawasan Margomulyo.

Kawanan perampok ini melakukan perampokan 5 kali di wilayah Sidoarjo yakni di Alfamart Buduran, Indomaret Sedati, Indomaret Taman, Indomaret Gilang I dan II di Taman, serta kawasan Mojokerto di tiga lokasi.

Penangkapan kawanan tersebut berawal saat Sat Reskrim Polres Sidoarjo mendapat informasi perampokan dari Satreskrim Polres Kota Mojokerto, Jumat (22/5).

Mendapat informasi tersebut Polres Sidoarjo menyanggong di rumah para tersangka. Sebelumnya para tersangka sudah pernah dimintai keterangannya terkait perampokan toko di wilayah hukum Sidoarjo.

"Nanum belum mempunyai bukti yang kuat," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar kepada wartawan di mapolres, Sabtu (23/5/2015).

Namun usai diperiksa, mereka dilepas. Tapi bukan berarti tidak dipantau. Mereka dipantau terus. Setelah mendapat informasi dari Polers Kota Mojokerto, mereka baru ditangkap dan tidak bisa mengelak karena ada barang bukti.

Menurut pengakuan para tersangka hasil dari kejahatan, digunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari, menghidupi anak dan istri.

"Bahkan tersangka David Rosidi pernah tersangka ini mengambil susu dan dot bayi karena tersangka ini mempunyai anak kecil," terangnya.

Para tersangka, jelas dia, akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Sementara saat ini barang yang diamankan diantaranya 5 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kriminal, uang tunai sebesar Rp 20 juta 300 ribu, 2 buah pisau dengan panjang sekitar 40 cm, 2 jaket, 2 botol dot dan empat helm.

(Fatichatun Nadhiroh/Fatichatun Nadhiroh)
Berita Terkait