Komunitas Anti Korupsi (Kaku) dan Jaringan Rakyat Pembela Keadilan (Jarpek), menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Apalagi, jembatan timbang Widodaren itu mangkark dan tidak bisa digunakan.
"Kami melaporkan kasus ini ke Kejati dan meminta kejaksaan untuk mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Timbang Widodaren, Ngawi," ujar Nasirudin, Koordinator Komunitas Anti Korupsi (KAKU) di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (21/5/2015).
Ia menerangkan, proyek pembangunan Jembatan Timbang Widodaren yang didanai APBN tahun anggaran 2014 nilai pagu-nya sekitar Rp 4,8 miliar. Kemudian, proyek tersebut dimenangkan PT PA dari Sidoarjo, dengan nilai sekitar Rp 4,6 miliar.
"Proyek ini tidak sesuai spek dan mangkrak, serta tidak bisa dipakai sebagai jembatan timbang. Berarti ini gagal proyek dan diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi," tuturnya.
Edi Firmanto, Koordinator Jaringan Rakyat Pembela Keadilan (Jarpek) menambahkan, semua berkas dan data dugaan korupsi pembangunan Jembatan Timbang Widodaren sudah diserahkan dan diterima Rohmadi, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Jatim. Kejati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami meminta kejati mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa pegawai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur," tandasnya.
(Rois Jajeli/Fatichatun Nadhiroh)











































