Polemik Anggota Dewan vs Satpol PP, Inspektorat: Cuma Pelanggaran Biasa

Polemik Anggota Dewan vs Satpol PP, Inspektorat: Cuma Pelanggaran Biasa

Zainal Effendi - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 18:16 WIB
Polemik Anggota Dewan vs Satpol PP, Inspektorat: Cuma Pelanggaran Biasa
Surabaya - Inspektorat Kota Surabaya menilai pihaknya tidak bisa memberikan sanksi atas polemik antara Ketua Komisi D Agustin Poliana dengan Satpol PP. Sebab, selain kasus sudah selesai juga dianggap ringan.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono, pemberian sanksi yang dilakukan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto pada anggotanya sudah sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010.

"Bagaimana pun juga bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya adalah kepalanya sendiri yang memberikan sanksi kalau pelanggaran ringan-sedang. Dan tadi kita dengar sudah dilakukan Pak Irvan," ujar Sigit yang juga hadir dalam dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/5/2015).

Ia meminta kepada Kasatpol PP agar menyelesaikannya dari hati ke hati dan berkomunikasi dengan Agustin Poliana yang merasa dilecehkan anggotanya.

"Cuma pelanggaran biasa silahkan sampaikan sendiri, kami pantau saja," imbuh Sigit.

Usai rapat dengar pendapat, anggota Satpol PP yang ikut saat penertiban Pasar Tumpah di Pasar Tembok kembali meminta aaf dan berjabat tangan dengan Agustin Poliana disaksikan peserta dengar pendapat.

Bahkan beberapa anggota Satpol PP mencium tangan politisi PDIP itu.

Sementara Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, keputusan hasil rapat menindaklanjuti surat dari PDIP saat ini baru akan dibahas internal dengan anggota komisi dan pimpinan dewan serta fraksi. "Jumat nanti keputusannya," ujarnya singkat.

(Zainal Effendi/Budi Hartadi)
Berita Terkait