Lima Anggota Bawaslu Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

Lima Anggota Bawaslu Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 17:21 WIB
Lima Anggota Bawaslu Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim
Surabaya - Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan komisioner, sekretaris dan bendahara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu Gubernur Jawa Timur.

"Kita sudah menetapkan kasus dana pilkada (Pilgub Jatim 2013) oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur naik ke penyidikan," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir saat jumpa pers bersama Kasubdit III Tipidkor Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra di depan gedung Tipidkor, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (19/5/2015).

Kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013 ini, penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka yakni, SU, SSP, AP (ketiganya komisioner Bawaslu Jatim). AMR-Sekretaris dan GSW selaku Bendahara Bawaslu Jatim. Serta IDY-rekanan penyedia barang dan jasa.

"Berdasarkan hasil audit BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar," tuturnya.

Penyidik menemukan kejanggalan penggunaan dana hibah seperti pengadaan fiktif, markup. Misalnya, ada kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari. Ada pengadaan spanduk sebanyak 2000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.

"Juga ada dana silva yang harusnya dikembalikan ke negara, tapi tidak disetorkan," terangnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni, uang negara Rp 520 juta. Uang pengembalian THR 3p 7,5 juta. Kwitansi fiktif, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), dokumen markup hingga dokumen kontrak fiktif.

(Rois Jajeli/Budi Hartadi)
Berita Terkait