DPO Tersangka Korupsi Bandara Lombok Ditangkap di Bandara Juanda

DPO Tersangka Korupsi Bandara Lombok Ditangkap di Bandara Juanda

- detikNews
Senin, 18 Mei 2015 18:43 WIB
Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 45,2 miliar pada proyek pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara International Lombok (BIL), diciduk gabungan petugas dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nyoman Suwarjana, Direktur Utama PT PT Slipi Raya Utama yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung ini diamankan usai mendarat dari pesawat Lion Air GT 923 di Bandara International Juanda, siang tadi sekitar pukul 13.10 wib.

"Dia ditangkap oleh gabungan dari Pidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Terminal 1 Bandara Juanda siang tadi," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin (18/5/2015).

Kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang dan proyek di bandara Lombok ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak 2013 lalu. Kejagung sudah menetapkan Nyoman sebagai tersangka. Namun, baru siang tadi diamankan saat mendarat di terminal 1 Bandara Juanda.

"Dari Denpasar menuju ke Surabaya. Rencananya mau ke Sumenep, Madura," tuturnya.

Setelah diamankan di Bandara Juanda, Nyoman terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya.

Kemudian, sore tadi Nyoman dengan mendapatkan pengawalan dari petugas Kejaksaan Agung, dibawa ke Kejagung di Jakarta pada sore tadi.

"Sudah dibawa ke Bandara Juanda. Ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda pukul 17.50 wib," jelasnya.

(roi/bdh)
Berita Terkait