"Mulai pukul 00.00 wib hari ini 18 Mei 2015 mulai dikenakan tarif," ujar General Manager PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol Raddy R Lukman, Senin (18/5/2015).
Ruas jalan tol ini merupakan bagian dari proyek relokasi jalan tol Porong-Gempol-yang terputus karena terendam luapan lumpur Lapindo. Tol Kejapanan-Gempol ini juga terkoneksi dengan tol Gempol-Pandaan.
Pemberlakuan tarif tol Kejapanan-Gempol berdasarkan surat Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 259/KPTS/M/2015.
Tarif tol untuk kendaraan Golongan I dikenakan biaya sebesar Rp 3.000. Golongan II Rp 4.500, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 7.500 dan Golongan V Rp 8.500.
Bagi pengendara yang akan melintas di tol Kejapanan-Gempol, tidak perlu mengambil kartu masuk tol di petugas jaga. Karena, PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol menggunakan alat Gardu Tol Otomatis.
"Yang di ruas Kejapanan-Gempol jenisnya adalah GTO Entrance. Mengeluarkan kartu tanda masuk elektronik (KTME) secara otomatis. Alat ini memang pertama kali digunakan di Jawa Timur," tutur Raddy.
Penggunan tol baru menyerahkan kartu dan membayar tarif tol ke petugas Jasa Marga ketika di pintu exit tol.
"Sedangkan yang di ruas Surabaya-Gempol jenisnya GTO sistem terbuka atau GTO pembayaran yaitu GTO khusus pembayaran non tunai. Dapat menggunakan seperti Etolcard, e-money gazcard maupun indomaret card," tandasnya.
(roi/bdh)