Sindikat Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar Digulung

Sindikat Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar Digulung

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 19:31 WIB
Sindikat Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar Digulung
Surabaya - Tiga orang pelaku judi online diamankan. Dua diamankan di Surabaya dan satu lainnya diamankan di Makassar. Judi online yang mereka lakukan adalah judi togel dan judi bola.

Mereka adalah Dolfianda Susanto Putra, warga Jalan Taman Internasional; Chavez, warga Jalan Pouri Sentra Raya. Mereka berdua ditangkap di Surabaya. Sementara yang ditangkap di Goa, Makassar adalah Budi Putra, warga Makassar.

"Dua tersangka di Surabaya kami amankan. Ternyata dua tersangka tersebut menyetor ke tersangka yang ada di Makassar yang akhirnya kami tangkap," kata Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).

Takdir menceritakan, tak mudah menangkap Budi. Ternyata Budi melengkapi rumahnya dengan banyak cctv. Cctv yang terpasang di segala penjuru rumah tersebut bisa memantau pergerakan orang asing sehingga dia bisa berkesempatan kabur bila ada aparat.

"Tapi akhirnya kami bisa menangkap dia juga," lanjut Takdir.

Jaringan judi online ini menghasilkan omzet yang cukup banyak. Untuk di Surabaya mereka bisa beromzet Rp 200-500 juta. Sementara untuk yang di Makassar, omzetnya bisa mencapai Rp 2 miliar.

Dari para tersangka, polisi menyita begitu banyak barang bukti mulai dari komputer, buku tabungan, laptop, kartu ATM, rekapan judi, dan lain sebagainya. 

(iwd/iwd)
Berita Terkait