Perwakilan dari sopir ditemui oleh Kadishub Jatim Wahid Wahyudi, Kadispenda Jatim Bobby Sumiarsono dan Dirlantas Polda Jatim Kombespol Verdiyanto. Kepada mereka, para sopir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) itu menyampaikan uneg-uneg nya.
"Permasalahan utama kami adalah per 1 Maret kemarin kami tidak bisa membayar pajak karena ada peraturan pemerintah itu. Mobil kami kan perlu jalan untuk menyambung hidup," kata Hamdani, perwakilan dari SPTI, Selasa (12/5/2015).
Hamdani mengeluh bahwa pajak kendaraannya tidak bisa dibayar. Jika pun bisa ia diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pada tahun depan ia sanggup membadan hukum-kan angkotnya. Hal itu yang tak bisa diterima para sopir.
Terkait kesulitan itu, Bobby mengatakan mulai sekarang pajak kendaraan lyn langsung bisa dibayar tanpa membuat surat pernyataan. Untuk kewajiban angkutan kota yang berbadan hukum, akan dibahas ke depan secara berkala dan bertahap. Dishub Jatim juga sanggup memfasilitasinya.
"Kami akan membantu mengenai perjanjiannya untuk angkot yang masuk ke koperasi (CV). Kami membantu agar tidak tertipu," ujar Wahid.
Wahid mengatakan, apapun yang terjadi peraturan pemerintah No 74 tahun 2014 harus berjalan. Ada banyak keuntungan kendaraan berbadan hukum diantaranya adalah keringanan 30% pajak dan 50% pajak untuk kendaraan angkutan barang.
"Tentu pemilik kendaraan harus membuat perjanjian berbadan hukum tanpa harus dihilangkan hak kepemilikannya," tandas Wahid.
(iwd/fat)










































