Sang pengedar adalah Didot Irawanto (33) dan sang kurir adalah Sugeng Prianto (36). Keduanya warga Pulo Wonokromo.
"Kedua tersangka kami amankan di kos tersangka Didot," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Muhammad Purbaya kepada wartawan, Jumat (8/5/2015).
Dari kamar kos itu, ditemukan 15 poket sabu. Belasan poket serbuk kristal itu siap diedarkan oleh Sugeng. Setelah ditimbang, total sabu di dalam 15 poket itu mempunyai berat 2 gram.
"Kami juga sita dua ponsel dan uang Rp 460 ribu," lanjut Purbaya.
Dari keterangan Didot, barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Titin alias Cece. Yang bertugas mengambil sabu dari Titin adalah Sugeng. Dari Sugeng, sabu lantas diberikan ke Didot yang kemudian memecahnya menjadi beberapa poket siap dar.
"Satu poketnya dijual Rp 250 ribu. Kedua tersangka mengaku sudah tiga bulan melakukan bisnis sabu," tandas Purbaya.
(iwd/fat)











































