Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa Baru ITN Diputus Bebas

Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa Baru ITN Diputus Bebas

- detikNews
Kamis, 07 Mei 2015 16:23 WIB
Jakarta - Kerja keras penegak hukum menangani kasus tewasnya mahasiswa baru jurusan Planologi ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya dalam Kemah Bakti Desa dan Temu Akrab (KBD-TA) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan 12 Oktober 2013 silam sia-sia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen diketuai Bambang Heri Mulyono memutus bebas empat terdakwa, lantaran tidak terbukti melawan hukum.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen menuntut Ibnu Sasongko, mantan Ketua Jurusan Program Studi Planologi ITN Tahun 2013, Putra Arif Budi Santoso, Ketua Panitia, Natalia Damayanti (seksi acara) serta panitia seksi keamanan, Halimurrahman, dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang digelar di Ruang Garuda PN Kepanjen, Kamis (7/5/2015), siang dipenuhi mahasiswa jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) dan para dosen. Mereka pun bersorak ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu memutus bebas para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Bambang Heri Mulyono dalam persidangan mengatakan, alat bukti kurang cukup untuk menjatuhkan hukuman bagi keempat terdakwa, dan panitia sudah memberikan pertolongan ketika korban jatuh sakit, sebelum dilarikan ke puskesmas terdekat.

"Tidak ada bukti otopsi juga, artinya unsur kelalaian gugur, karena terdakwa sudah meminta surat pernyataan sehat kepada semua anggota, dan saat itu korban tidak menyerahkan sehingga panitia tidak mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami korban," ucap Bambang.

Bambang mengaku, majelis hakim sudah mempertimbangkan, menimbang sebelum memutuskan perkara ini. Mendengar keputusan ini, JPU masih akan memikirkan langkah yang bakal diambil.

Tenggat waktu tujuh hari dimanfaatkan untuk mengkaji keputusan majelis hakim. "Apakah akan kasasi, kami masih pikir-pikir dulu," kata Marinda salah satu JPU usai persidangan.

Ibnu Sasongko satu dari empat terdakwa bersyukur majelis hakim memutus bebas dirinya dalam kasus ini. "Saya bersyukur, dan untuk keluarga korban saya ucapkan bela sungkawa mendalam," tuturnya seraya berlalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ibnu Sasongko bertanggung jawab penuh terhadap proposal acara yang diajukan oleh ketua panitia, seksi acara dan seksi keamanan.

Karena Kegiatan tersebut bertentangan dengan Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti Kemendiknas Nomor 36/Dikti/KEP/2000 dan Pedoman Pelaksaan Pengenalan Jurusan Mahasiswa Baru (PJMB) 2013 Institut Teknologi Nasional.

Antara lain kegiatan berlangsung lebih dari dua hari, berada di lokasi lebih dari 25 Km dari kampus. Selain itu ada kegiatan perpeloncoan pada maba yang mengarah pada kegiatan fisik berlebihan seperti merayap, merangkak, menggigit sandal, berguling-guling di pasir dengan jarak yang panjang.

Seperti diketahui, Fikri Dolasmantya Surya mahasiswa baru jurusan Planologi ITN tewas saat acara Kemah Bakti Desa dan Temu Akrab (KBD-TA) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, 12 Oktober 2013 silam.‎

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.