Kapolres Banyuwangi, AKBP Tri Bisono Soemiharso menerangkan, dalam menjalankan aksinya mereka berdua berboncengan dan memilih beroperasi di malam hari di jalanan seputar kota.
Seperti Jalan Jakgung Suprapto, Kawasan Patung Kuda, Kawasan GOR Tawangalun dan beberapa titik lainnya. Rata-rata sasaran korban yang mereka bidik ialah perempuan yang menggunakan handphone saat berkendara.
"Beroperasinya malam hari, motor korban dipepet pelaku lalu HP dan benda berharga lainnya dirampas paksa. Kebanyakan korbannya perempuan," kata saat konferensi pers di Polres Banyuwangi, Selasa (5/5/2015).
Selain mengamankan motor Suzuki FU, belasan HP, dompet dan tas kulit bermotif sisik ular,dua remaja ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meringkuk di sel. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)










































